1. Asas Kebebasan Berkontrak
kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sumber
dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang
merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak .
2. Asas
Konsensualisme
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi dapat cukup dengan adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Kesepakatan menunjukkan adanya persesuaian antara kehendak dan
pernyataan yang dibuat oleh para pihak. Asas konsensualisme ini dapat dilihat
pada ketentuan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yaitu bahwa salah satu syarat
sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Mengenai
kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian telah saya bahas dalam
2 (dua) tulisan sebelumnya, yaitu Kesepakatan Dalam Perjanjian dan
Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian.
3. Asas Pacta Sunt
Servanda
asas
hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang
mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi
dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina
1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik)
Sumber :
http://hukum.kompasiana.com/2010/08/25/asas-kebebasan-berkontrak-dalam-hukum-perjanjian-di-indonesia-238895.html
http://blogprinsip.blogspot.com/2012/10/sistem-terbuka-dan-asas-konsensualisme.html
http://asashukum.blogspot.com/2012/03/pacta-sunt-servanda.html
No comments:
Post a Comment