PT . Freeport Indonesia
Latar
Belakang Masalah
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., atau FreeportNYSE: FCX adalah salah satu produsen terbesar emas di
dunia. Perusahaan Amerika ini memiliki beberapa anak perusahaan termasuk PT Freeport
Indonesia, PT Irja Eastern
Minerals and Atlantic Copper, S.A.
Perusahaan Amerika Freeport Sulphur yang bermarkas di New
Orleans adalah perusahaan asing pertama yang memperoleh ijin usaha dari
pemerintah Indonesia pada tahun 1967, setelah kejatuhan Presiden Soekarno oleh Presiden Soeharto, dimana pertama kali ditandatanggani perjanjian
kontrak karya antara rezim Orde Baru dengan Freeport, perusahan pertambangan
emas milik AS itu hanya menguasai Gunug emas Ersberg saja. Namun pada
tahun 1991 lalu , pemerintah Indonesia dengan PT Freeport bukan membuat
perjanjian untuk memperpanjang masa kontrak karya selama 30 tahun yangberawal
sejak tahun 1967 dan berakhir pada tahun 1997 untuk mengeksplorasi emas seluas
30 km²di Gunung Ersberg, tetapi perjanjian kontrak karya baru untuk
mengeksplorasi emas di Gunung Grasberg, dekat Ersberg.
Pembangunan untuk konstruksi pertambangan emasnya itu,
Freeport menggandeng Bechtel, perusahaan AS yang banyak mempekerjakan pentolan
CIA.Direktur CIA John McCone memiliki saham di Bechtel, sedangkan mantan
Direktur CIA Richards Helms bekerja sebagai konsultan internasional di tahun
1978.
Tahun 1980,
Freeport menggandeng McMoran milik “Jim Bob” Moffet dan menjadi perusahaan
raksasa dunia dengan laba lebih dari 1,5 miliar dollar AS pertahun.
Tahun 1996,
seorang eksekutif Freeport-McMoran, George A.Maley, menulis sebuah buku
berjudul “Grasberg” setebal 384 halaman dan memaparkan jika tambang emas di
Irian Barat itu memiliki deposit terbesar di dunia, sedangkan untuk bijih
tembaganya menempati urutan ketiga terbesar didunia.
Maley menulis, data tahun 1995 menunjukkan jika di
areal ini tersimpan cadangan bijih tembaga sebesar 40,3 miliar dollar AS dan
masih akan menguntungkan 45 tahun ke depan. Ironisnya, Maley dengan bangga juga
menulis jika biaya produksi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang ada
di Irian Barat itu merupakan yang termurah di dunia!!
Istilah Kota Tembagapura itu sebenarnya menyesatkan
dan salah. Seharusnya Emaspura, Karena gunung tersebut memang gunung emas,
walau juga mengandung tembaga. Karena kandungan emas dan tembaga terserak di
permukaan tanah, maka Freeport tinggal memungutinya dan kemudian baru
menggalinya dengan sangat mudah. Freeport sama sekali tidak mau kehilangan
emasnya itu dan membangun pipa-pipa raksasa dan kuat dari Grasberg-Tembagapur a
sepanjang 100 kilometer langsung menuju ke Laut Arafuru dimana telah menunggu
kapal-kapal besar yang akan mengangkut emas dan tembaga itu ke Amerika.
Betul betul
sebuah perampokan besar yang direstui oleh pemerintah Indonesia sampai
sekarang!!!
Kesaksian seorang reporter CNN yang diizinkan meliput
areal tambang emas Freeport dari udara. Dengan helikopter ia meliput gunung
emas tersebut yang ditahun 1990-an sudah berubah menjadi lembah yang dalam.
Semua emas, perak, dan tembaga yang ada digunung tersebut telah dibawa kabur ke
Amerika, meninggalkan limbah beracun yang mencemari sungai-sungai dan
tanah-tanah orang Papua yang sampai detik ini masih saja hidup bagai di zaman
batu.
Selama 44 tahun aktivitas
pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua telah menorehkan catatan buruk bagi
penghormatan hak asasi manusia (HAM) Indonesia di mata internasional. Kerusakan
lingkungan, kemiskinan masyarakat lokal, perampokan hak ulayat, kekerasan, dan
pembunuhan yang berulang terjadi terhadap manusia Papua di sekitar Freeport
telah menjadi keprihatinan komunitas nasional, bahkan
internasional.
Namun, sejauh ini belum ada solusi
administratif, sistematis, dan holistik yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengatasi permasalahan yang telah berlarut-larut. Bila kita jujur, sesungguhnya
akar permasalahan carut-marut Freeport ada pada Kontrak Karya PT Freeport itu
sendiri. Wajah kebijakan pertambangan yang rapuh hingga sistem administrasi
yang korup.
Aktivitas pertambangan Freeport
telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang kian parah.Hal ini telah melanggar
UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Beberapa kerusakan
lingkungan yang diungkap oleh media dan LSM adalah, Freeport telah mematikan
23.000 ha hutan di wilayah pengendapan tailing.Merubah bentang alam karena
erosi maupun sedimentasi. Meluapnya sungai karena pendangkalan akibat endapan
tailing , dengan beragam kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas
pertambangan Freeport, mestinya pemerintah melakukan langkah pengamanan sesuai
dengan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya pelanggaran terhadap UU
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan
perundang-undangan mengharuskanadanya upaya pencegahan bagi kerusakan
lingkungan lebih lanjut, jadi seharusnya pemerintah menghentikan aktivitas
penambangan Freeport, kemudian melakukan upaya perbaikan lingkungan.Pemerintah
dapat mengehentikan kontrak karya pertambangan karena kerusakan lingkungan yang
terjadi di Timika. Proses penambangan dapat dihentikan sementara sampai
kerusakan lingkungan dapat diperbaiki dan perbaikan kerusan lingkungan menjadi
tanggung jawab Freeport.
Aktivitas pertambangan Freeport
dinilai telah melanggar UU Kehutanan, yang mengamanatkan, aktivitas penambangan
tidak dibolehkan di kawasan hutan lindung.Penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pertambangan harus dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai
oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu
serta kelestarian lingkungan.Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan
penambangan dengan pola pertambangan terbuka.Pemberian izin pinjam pakai
sebagaimana dimaksud adalah yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta
bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Freeport telah mengakibatkan
kerusakan alam dan mengubah bentang alam serta mengakibatkan degradasi hutan
yang seharusnya ditindak tegas pemerintah.Hal ini karena mengancam kelestarian
lingkungan dan melanggar prinsip pembangunan berwawasan lingkungan yang
diamanatkan UUD 1945 pasal 33.
Pemerintah telah kehilangan nurani,
yang seharusnya saat ini harus berani mengambil langkah tegas menindak Freeport
yang jelas-jelas telah melanggar hukum. Sementara dasar hukum untuk itu sudah
tersedia. Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan dan
Perpajakan dapat dipergunakan bila memang ada niat baik dari pemerintah untuk
menghentikan ulah Freeport ini. Langkah pertama, dengan melakukan audit
lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport.
Pemerintah tidak boleh terus
membiarkan ketidakadilan ini. Karena itu, langkah berikutnya adalah pemerintah
harus percaya diri mengkaji ulang dan mengoreksi kebijakan serta isi KK
Freeport. KK dengan Freeport harus diubah sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-undang ini memerintahkan agar seluruh KK yang
beroperasi di Indonesia sebelum UU ini terbit, harus disesuaikan. Secara
spesifik, Pasal 169 butir b pada Bab Peralihan telah mengamanatkan agar isi
Kontrak Karya, tanpa terkecuali Kontrak Karya Freeport, agar disesuaikan dengan
isi UU tersebut paling lambat satu tahun sejak UU disahkan. Dan ini adalah
perintah UU. Karena itu, pemerintah harus percaya diri mengubah isi KK
Freeport. Pemerintah yang tidak melaksanakan perintah UU tidak layak
dipertahankan.
PEMBAHASAN
1. Gunung emas Ersberg dan Grasberg di Irian Barat
jatuh ke tangan Freeport
Sungguh diluar dugaan, Para petinggi Freeport ternyata sudah mempunyai kontak
dengan tokoh penting di dalam lingkaran elit Indonesia.Mereka adalah Menteri
Pertambangan dan Perminyakan Ibnu Soetowo dan Julius Tahija.Orang yang terakhir
ini berperan sebagai penghubung antara Ibnu Soetowo dengan Freeport.Ibnu
Soetowo sendiri sangat berpengaruh di dalam angkatan darat karena dialah yang
menutup seluruh anggaran operasional mereka.
Sebab itulah, ketika UU no 1/1967
tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang draftnya dirancang di Jenewa-Swiss
yang didektekan Rockefeller, disahkan tahun 1967, maka perusahaan asing pertama
yang kontraknya ditandatangani Suharto adalah Freeport!.
Inilah kali pertama kontrak pertambangan yang baru
dibuat.Jika di zaman Soekarno kontrak-kontrak dengan perusahaan asing selalu
menguntungkan Indonesia, maka sejak Suharto berkuasa, kontrak-kontrak seperti
itu malah merugikan Indonesia.
2. Dampak yang ditimbulkan PT Freeport
2.1 Dampak terhadap Lingkungan
Total limbah batuan yang dihasilkan
PT. Freeport Indonesia mencapai 1.4 milyar ton. Masih ditambah lagi, buangan
limbah tambang (tailing) ke sungai Ajkwa sebesar 536 juta ton. Total limbah
batuan dan tailing PT Freeport mencapai hampir 2 milyar ton lebih. Prediksi
buangan tailing dan limbah batuan hasil pengerukan cadangan terbukti hingga 10
tahun ke depan adalah 2.7 milyar ton. Sehingga untuk keseluruhan produksi di
wilayah cadangan terbukti, PT FI akan membuang lebih dari 5 milyar ton limbah
batuan dan tailing. Untuk menghasilkan 1 gram emas di Grasberg, yang merupakan
wilayah paling produktif, dihasilkan kurang lebih 1.73 ton limbah batuan dan
650 kg tailing. Bisa dibayangkan, jika Grasberg mampu menghasilkan 234 kg emas
setiap hari, maka akan dihasilkan kurang lebih 15 ribu ton tailing per hari.
Jika dihitung dalam waktu satu tahun mencapai lebih dari 55 juta ton tailing
dari satu lokasi saja.
Limbah batuan akan disimpan pada ketinggian 4200 m di
sekitar Grassberg. Total ketinggian limbah batuan akan mencapai lebih dari 200
meter pada tahun 2025. Sementara limbah tambang secara sengaja dan terbuka akan
dibuang ke Sungai Ajkwa yang dengan tegas disebutkan sebagai wilayah penempatan
tailing sebelum mengalir ke laut Arafura.
Berdasarkan analisis citra LANDSAT
TM tahun 2002 yang dilakukan oleh tim WALHI, limbah tambang (tailing) Freeport
tersebar seluas 35,000 ha lebih di DAS Ajkwa. Limbah tambang masih menyebar
seluas 85,000 hektar di wilayah muara laut, yang jika keduanya dijumlahkan
setara dengan Jabodetabek. Total sebaran tailing bahkan lebih luas dari pada
luas area Blok A (Grasberg) yang saat ini sedang berproduksi. Peningkatan
produksi selama 5 tahun hingga 250,000 ton bijih perhari dapat diduga
memperluas sebaran tailing, baik di sungai maupun muara sungai.
Sedimentasi
di muara Sungai Tipoeka (EM 270), Ajkwa (EM 430), dan Minajerwi (EM 264) telah
meningkat dengan sangat siginifikan. Tekmira (2003) mendeteksi luas sebaran
tailing meningkat 3 (tiga) kali. Akibat dari meningkatnya tailing maka secara
fisik(hidrologi), biologi dan kimia kondisi sungai mengalami perubahan sangat
mencolok. Salah satunya adalah pendangkalan sungai-sungai akibat sedimentasi
yang akan memutuskan mata rantai kehidupan bagi ekosistem termasuk makluk hidup
di dalamnya. Ketua tim peneliti Ferdinand SD mengatakan tujuan penelitian
terhadap ketiga sungai itu adalah untuk menganalisa permasalahan lingkungan di
wilayah muara tiga sungai dari sisi peraturan perundang-undangan lingkungan
hidup dan kebijakan pembangunan daerah. Serta mengetahui kajian dampak
lingkungan dari aspek geologi muara sungai Tipuka, Ajikwa dan Minajerwi.
Selain itu juga untuk mengetahui kualitas air dan kondisi biota muara sungai
Tipoeka, Ajikwa dan Minajerwi di Kabupaten Mimika yang luasnya sekitar
21.522,77 KM persegi dengan kepadatan penduduk rata-rata 4 jiwa/km persegi.
Di muara sungai dan pantai Mimika yang sebagian besar termasuk daerah kerja PT.
FI bermukim sekitar 3000 penduduk yang umumnya penduduk lokal dari Suku Kamoro
dan Sempan. Mata pencaharian mereka sebagai peramu, petani dan nelayan. Dengan
mata pencaharian seperti ini, masyarakat Komoro memiliki filosofi Sampan,
Sungai dan Sagu. Jika sungai sebagai tempat mencari bagi orang Komoro ini mulai
terganggu keseimbangannya, maka bisa dipastikan, sekitar 3000 penduduk Kamoro
akan mengalami masalah dalam kehidupan mereka.
Pemerintah Indonesia sendiri pada 1997 telah menyetujui dokumen Amdal PT. FI
untuk produksi 300.000 ton bijih per hari. Dalam dokumen ini disebutkan dampak
aktual dan potensial dari pengelolaan tailing terutama kandungan tembaga. Telah
diantisipasi bahwa akan ada pengaruh biologis pada biota tertentu di kawasan
estuaries dengan adanya peningkatan produksi bijih tambang menuju 300.000
2.2 Dampak terhadap Ekonomi
Indonesia dirugikan, karena selama
ini negara mendapat bagian yang sangat kecil dibandingkan dengan yang diperoleh
PT Freeport. Tercatat, dari tahun 2005 - September 2010, total penjualan PTFI
sebesar US$ 28.816 juta atau Rp 259,34 triliun; laba kotornya US$ 16.607 juta
atau Rp 150,033 triliun. Bandingkan dengan royalti yang dibayarkan kepada
Indonesia hanya sebesar US$ 732 juta atau Rp 6,588 triliun.
Jika dihitung dari tahun 1992 (setelah KK II)
kontribusi PTFI mencapai US$ 10,4 milyar (royalti sebesar US$ 1,1 milyar dan
dividen sebesar US$ 1 milyar). Artinya, total dividen dan royalti mencapai
sekitar Rp 18 triliun (selama 18 tahun). Dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) 2009, pemerintah -sebagai pemegang 9,36 % saham PTFI- mendapat deviden
dari PTFI sebesar Rp 2 triliun. Itu artinya pada tahun 2009 itu Freeport
McMoran sebagai pemegang 90,64% saham PTFI mendapat deviden sekitar Rp 20
Triliun. Sementara, potensi yang masih ada di tambang Freeport sendiri masih
lebih dari Rp 600 triliun.
Uang ratusan trilyun itu, seandainya dikembalikan
kepada rakyat sebagai pemiliknya yang sejati dan dikelola negara dengan baik,
tentu akan bisa menyelesaikan banyak persoalan rakyat. Dengan uang itu berapa
juta anak putus sekolah bisa sekolah kembali?Berapa juta rakyat kelaparan bisa
mendapat makanan yang layak? Berapa juta rakyat yang tidak bisa berobat karena
biaya yang mahal akan bisa mendapat pelayanan kesehatan yang baik?
Namun, potensi itu hilang begitu saja karena
diserahkan kepada asing.Sangat tepat pernyataan yang mengatakan kekayaan alam
kita sebenarnya lebih dari cukup untuk menyejahterakan rakyat, tapi negara yang
salah urus telah membuat rakyat kita miskin. Kekayaan alam kita sebenarnya
cukup untuk rakyat, tapi tidak akan pernah cukup bagi penguasa dan pengusaha
yang rakus dan tamak!
Para petinggi Freeport juga
mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta
kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Papua. Keuntungan Freeport tak
serta merta melahirkan kesejahteraan bagi warga sekitar. Keberadaan Freeport tidak
banyak berkontribusi bagi masyarakat Papua, bahkan pembangunan di Papua dinilai
gagal.Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka
kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika,lokasi di
mana Freeport berada, terdiri dari 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Pada
tahun 2002, BPS mencatat sekitar 41 persen penduduk Papua dalam kondisi miskin,
dengan komposisi 60% penduduk asli dan sisanya pendatang. Pada tahun 2005,
Kemiskinan rakyat di Provinsi Papua, yang mencapai 80,07% atau 1,5 juta
penduduk. Pemiskinan terus berlangsung di wilayah Mimika. Kesejahteraan
penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang
ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk
asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang
tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi,
aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta
menimbulkan pelanggaran HAM.
3. Kehidupan Masyarakat di
sekitar tambang emas Freeport
Kehidupan masyarakat Timika Papua
sangat memprihatinkan , yang dimana lokasi PT Freeport berada justru kurang
sejahtera. Seharusnya dengan adanya PT Freeport di Mimika Papua, masyarakat
setempat menjadi sejahtera dan berkehidupan yang lebih layak jika dibandingkan
dengan daerah lain , karena sebagai daerah yang memeliki potensi emas sangat
besar. Namun sebaliknya , masyarakat yang masi notabenenya sebagai nelayan dan
sebagai pekerja di PT Freeport , kehidupan mereka masih dalam kesenjangan.
Nelayan yang hidup disekitar PT Freeport biasanya menukarkan hasil lautnya
dengan es batu ,untuk mengawetkan ikan hasil tangkapanya ketika berlaut.
Sungguh sangat disayangkan , ditukar dengan harga yang tidak sepadan.
Seharusnya para nelayan membuat produksi es sendiri, karena dengan sikap
tersebut para nelayan akan mendapatkan penghasilan yang lebih banyak lagi ,
factor pengetahuanlah yang membuat mereka mengambil keputusan tersebut,
sedangkan masyarakat yang sebagai tenaga kerja PT Freeport mendapatkan gaji
yang tidak sesuai dengan penghasilan PT Freeport tiap harinya. Karyawan menunut
kenaikan upah menjadi sekitar 80%. Sementara pihak manajemen hanya dari tawaran
sebelumnya kenaikan upah sebesar 30%, pihak manajemen menawarkan tambahan
kenaikan 5 % atau menjadi kenaikan 35 % dari upah yang berlaku saat ini, dalam
hak - hak pekerja yaitu untuk memperolah
upah, tunjangan dan jaminan social lainnya, beristirahat, cuti, memperjuangkan
haknya secara langsung maupun tidak langsung melalui serikat pekerja , sedikit
mereka peroleh hak – hak tersebut termasuk memperoleh upah yang sesuai dan
jaminan social.
Hampir 70% penduduknya tidak mendapatkan akses
terhadap air yang aman, dan 35.2% penduduknya tidak memiliki akses terhadap
fasilitas kesehatan. Selain itu, lebih dari 25% balita juga tetap memiliki
potensi kurang gizi.
Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit
mematikan, seperti HIV/AIDS. Tercatat, jumlah tertinggi penderita HIV/AIDS
Indonesia berada di Papua. Keberadaan Freeport juga menyisakan persoalan
pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia pada
masa lalu dan kini. Hingga kini, tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang
ditindaklanjuti serius.
Hal yang juga sangat miris
yaitu pendapatan pemerintah daerah Papua
demikian bergantung pada sektor pertambangan. Sejak tahun 1975-2002 sebanyak
50% lebih PDRB Papua berasal dari pembayaran pajak, royalti dan bagi hasil
sumberdaya alam tidak terbarukan, termasuk perusahaan migas. Artinya ketergantungan
pendapatan daerah dari sektor ekstraktif akan menciptakan ketergantungan dan
kerapuhan yang kronik bagi wilayah Papua dan nasib anak Papua tak ubahnya hidup
dinegeri ladang emas, namun masyarakat Papua masih banyak yang jauh dari hidup
layak dan mendapatkan pendidikan yang lebih baik, mengingat kekayaan bumi Papua
yang tak terhingga besarnya sebagai salah satu ladang emas terbesar di dunia.
Pendapatan Domestik Bruto (PDB)
Papua Barat memang menempati peringkat ke 3 dari 30 propinsi di Indonesi pada
tahun 2005. Namun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua, yang diekspresikan
dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah
kekurangan gizi berada di urutan ke-29.Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan
tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport.
4. Adanya Kasus Pelanggaran
HAM yang Disebabkan oleh Pihak Freeport dan Kaitanya dengan Pancasila
Komnas HAM melakukan investigasi
pelanggaran HAM yang terjadi di daerah Timika dan sekitarnya. Kesimpulan
anggota tim investigasi Komnas HAM, mengungkapkan bahwa selama 1993-1995 telah
terjadi 6 jenis pelanggaran HAM, yang mengakibatkan 16 penduduk terbunuh dan
empat orang masih dinyatakan hilang. Pelanggaran ini dilakukan baik oleh aparat
keamanan FI maupun pihak tentara Indonesia. Dalam selembar surat jawaban kepada
editor American Statement, Ralph Haurwitz, Atase Penerangan Kedubes Amerika
Serikat di Jakarta Craig J. Stromme menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang
dapat dipercaya atas tuduhan pelanggaran HAM oleh Freeport di Irian Jaya.
Gugatan Tom Beanal, Ketua Lembaga Adat Suku Amungme (Lemasa) terdaftar di
pengadilan Louisiana, markas besar FCX, dengan kasus no.96-1474.
Belakangan, gugatan ini ditolak dan
pengadilan menyatakan Freeport tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM.Hampir
seluruh kasus pelanggaran HAM terkait tambang Freeport tidak jelas
penyelesaiannya.Para pelaku kejahatan HAM ini umumnya tidak ditemukan atau
mendapat perlindungan sehingga lolos dari jerat hukum.Keadilan bagi korban
pelanggaran HAM kasus-kasus Freeport tampaknya memang suatu hal yang
absurd.Tidak ada investigasi yang menemukan keterkaitan Freeport se-cara
langsung dengan pelanggaran HAM, tetapi semakin banyak orang-orang Papua yang
menghubungkan Freeport dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI, danpada
sejumlah kasus kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas Freeport.
Seorang ahli antropologi Australia, Chris Ballard, yang pernah bekerja untuk
Freeport, dan Abigail Abrash, seorang aktivis HAM dari Amerika Serikat,
memperkirakan, sebanyak 160 orang telah dibunuh oleh militer antara tahun
1975–1997 di daerah tambang dan sekitarnya.
Kasus pelanggaran HAM ini tidak
sesuai dengan sila kedua pancasila yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan
beradab, karena seharusnya mereka menghormati hak warga yang berada di sekitar
wilayah pertambangan Freeport bukan malah sebaliknya. Pihak Freeport terkesan
mengabaikan hak warga yang berada disana, yang berakibat pada perlawanan warga
terhadap freeport.
Daftar Pustaka :
http://putri-ck-study.blogspot.com/2012/11/pt-freeport-indonesia.html
Undang – Undang Dasar
1945
Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara