Ekonomi Koperasi Bab 5,6,7
MODAL KURANG ?
MAU DAPAT PINJAMAN UANG YANG DIANTAR KERUMAH DAN CICILANNYA DIJEMPUT ?
INI JAWABANNYA !!!
MAU DAPAT PINJAMAN UANG YANG DIANTAR KERUMAH DAN CICILANNYA DIJEMPUT ?
INI JAWABANNYA !!!
Dalam tulisan ini saya akan mencoba menganalisis sebuah koperasi serba usaha yaitu Jasa Warga Satahi, analisis yang saya lakukan atas dasar atau pokok pemikiran yang di berikan dalam bentuk bab .
Bab 5 : Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.4. SHU anggota dibayar secara tunaiBerikut ini adalah hasil laporan keuangan dan SHU koperasi Jasa Warga Satahi,
Bab 6 : Pola Manajemen Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya Berikut adalah pola manajemen koperasi jasa warga satahi :
Koperasi ini menggunakan bentuk organisasi pada umumnya .
Ketua : Mikael .L. Gultom
Wakil ketua/sekertaris : Sahatman Gultom
Bendahara : Veronika L.M. Purba
Pengawas kantor dan lapangan : - Maruhum Gultom
- Saroha Soter Gultom
- Matius Parholongan Sinaga
- Albert Manapol Tua Gultom
Anggota karyawan/i kantor : 30 orang
Anggota koperasi JWS : > 400 orang
Pola manajemen yang diterapkan : ketua menyerahkan mandatnya kepada pengurus dan staf lainnya sesuai dengan jabatan masing - masing untuk melaksanakan tugasnya .
BAB 7: Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat
Bentuk Koperasi yang di gunakan dalam koperasi Jasa Warga Satahi ini adalah koperasi primer, karena koperasi ini terdiri dari orang - orang yang menjadi anggotanya .
Sumber : - KSU Jasa Warga Satahi
No comments:
Post a Comment